OBAT ALAMI

OBAT ALAMI

Ads

BERITA

Wednesday, 9 March 2016

< BERITA PENTING > Sungguh Tidak Masuk Akal Tahun 2016 Anak Wajib Punya KTP, Yang Ada Dalam Bentuk KIA Sesuai Permendagri No 2 Tahun 2016, Benarkah???

Mulai tahun 2016 semua anak harus mempunyai KTP berbentuk Kartu Jati diri Anak (KIA). Ketetapan ini merujuk pada Ketentuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomer 2 Th. 2016 Mengenai Kartu Jati diri Anak.

Kartu Jati diri Anak yang setelah itu disingkat jadi KIA yaitu jati diri resmi anak sebagai bukti din anak yang berumur kurang serta 17 th. serta belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai sama Pasal 2 Permendagri Nomer 2 Th. 2016 Mengenai Kartu Jati diri Anak, Pemerintah menerbitkan KIA mempunyai tujuan untuk tingkatkan pendataan, perlindungan serta service umum dan sebagai usaha memberi perlindungan serta pemenuhan hak konstitusional warga negara.
dua type Kartu Jati diri Anak (KIA), yaitu 1) Kartu Jati diri Anak (KIA) untuk anak yang berumur 0 s/d 5 th. ; 2) Kartu Jati diri Anak (KIA) untuk anak yang bersuia 5 s/d 17 th..

Prasyarat penerbitan Kartu Identitas Anak, yaitu seperti berikut :
1. Untuk anak yang baru lahir KIA bakal diterbitkan berbarengan dengan penerbitan Akte kelahiran
2. Untuk anak yang belum berumur 5 th. namun belum mempunyai KIA mesti penuhi kriteria seperti berikut :

a. foto copy kutipan akta kelahiran serta memberikan kutipan akta kclahiran aslinya ;
b. KK asli orangtua/Wali ; dan
c. KTP asli ke-2 orang tuanya/wahi.
3. Untuk anak yang sudah berumur 5 th. namun belum mempunyai KIA mesti penuhi kriteria seperti berikut :

a. foto copy kutipan akta kelahiran dan memberikan kutipan akta kclahiran aslinya ;
b. KK ash orangtua/Wali ;
c. KTP asli ke-2 orang tuanya/wali ; dan
d. pas photo Anak berwarna ukuran 2 x 3 sejumlah 2 (dua) lembar.
Download Ketentuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomer 2 Tahun 2016 Mengenai Kartu Jati diri Anak