OBAT ALAMI

OBAT ALAMI

Ads

BERITA

Monday, 4 April 2016

"BERITA PENTING ALL" Pemerintah Memberi Aturan Baru, Untuk Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Berhak Dapat THR

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menerbitkan Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 perihal Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016.

Permenaker yang disebut salah satu peraturan turunan dari Ketentuan Pemerintah No. 78/2015 perihal Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Ketentuan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1994 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Pekerja di Perusahaan.

 " Dalam ketentuan baru, pekerja dengan masa kerja minimum sebulan kini berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara seimbang sesuai dengan saat kerja, " kata Hanif, mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 seperti diambil dari siaran pers, Kamis (31/3/2016).

Hanif menyampaikan sebelumnya dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR diberikan pada pekerja dengan saat kerja minimum 3 bln.. Tetapi berdasar pada Permenaker No. 6/2016 yang baru pekerja dengan saat kerja minimum 1 bln. berhak memperoleh THR.

Menurut ketentuan yang lama, ketetapan besarnya THR berdasar pada ketentuan THR Keagamaan itu yaitu untuk pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bln. dengan cara terus-terusan atau lebih jadi memperoleh THR sebesar sebulan gaji. Diluar itu, dijelaskan juga tiap-tiap pekerja/buruh yang sudah memiliki saat kerja 3 bln. dengan cara terus-menerus atau lebih, jadi memiliki hak memperoleh THR dengan cara seimbang.

 " Dalam ketentuan yang baru, entrepreneur harus memberi THR Keagamaan pada pekerja/buruh yang sudah memiliki saat kerja 1 bln. dengan cara terus-terusan atau lebih. Hal semacam itu berlaku untuk pekerja yang memilki jalinan kerja, termasuk juga yang bekerja berdasar pada kesepakatan kerja saat tak spesifik (PKWTT) ataupun kesepakatan kerja saat spesifik, (PKWT), " kata Hanif.

Hanif menerangkan, THR Keagamaan adalah pendapatan non gaji yang harus dibayarkan oleh entrepreneur pada pekerja/buruh atau keluarganya mendekati Hari Raya Keagamaan atau bisa ditetapkan lain, sesuai sama perjanjian entrepreneur serta pekerja yang dituangkan dalam ketentuan perusahaan atau kesepakatan kerja berbarengan (PKB).

 " Pembayaran THR untuk pekerja/buruh ini harus diberikan sekali dalam satu tahun oleh perusahaan serta pembayarannya sesuai sama hari keagamaan semasing dan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelumnya Hari Raya Keagamaan, " kata Hanif.

Sedang berkaitan besarnya THR berdasar pada ketentuan THR Keagamaan itu yaitu, untuk pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bln. dengan cara terus-terusan atau lebih jadi memperoleh THR sebesar sebulan gaji. Sedang Pekerja/buruh yang bermasa kerja 1 bln. dengan cara terus-menerus namun kurang dari 12 bln., diberikan dengan cara seimbang, dengan mengkalkulasi : jumlah saat kerja dibagi 12 bln. dikali 1 bln. gaji.

Tetapi, untuk perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam kesepakatan kerja, ketentuan perusahaan (PP), atau kesepakatan kerja Berbarengan (PKB) serta nyatanya tambah baik serta semakin besar dari ketetapan diatas, jadi THR yang dibayarkan pada pekerja/buruh mesti dikerjakan berdasar pada PP atau PKB itu.

Dalam ketentuan itu, ditata juga tentang pengawasan proses pembayaran THR yang dikerjakan oleh pengawas ketenagakerjaan dan ada sanksi berbentuk denda serta sanksi admisnistratif pada entrepreneur serta perusahaan yang lakukan pelanggaran.

Hanif memohon beberapa entrepreneur supaya selekasnya penerapkan ketentuan yang mulai berlaku mulai sejak tanggal diputuskan serta diundangkan, yakni 8 Maret 2016.

 " Pihak Kemnaker telah mulai lakukan sosialisasi tentang ketentuan THR ini dengan melibatkan instansi kerja sama (LKS) tripartit yang di dalamnya telah termasuk juga asosisasi entrepreneur Apindo, serikat pekerja/serikat buruh serta perwakilan pemerintah. Jadi kami berharap ketentuan ini bisa digerakkan selekasnya, " katanya.

Sumber : detikFinance