" Pertama, datang ke loket BPN, nantinya diberi barcode atau PIN. Apabila ketemu si A, si B, ya kita sulit (mencarinya), " tutur Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).
Ia menjelaskan, apabila orang-orang mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sebagian dana, minta buktinya.
Pasalnya, semuanya besaran cost service pertanahan telah diatur dalam Ketetapan Pemerintah (PP) Nomor 128 Th. 2015 tentang Type Penerimaan Negara Bukanlah Pajak (PNBP).
PP ini jadi standard cost yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah, yaitu Rp 50. 000.
Saat beberapa orang sudah peroleh barcode atau PIN, semestinya
administrasi selesai optimal tujuh hari. Apabila pada hari ke-8 belum selesai, beberapa orang bisa mengemukakan kembali ke BPN.
" Kami bisa lacak karena itu ada barcode lewat cara online. Oleh karena itu, apabila beli tanah, ajukan pertanyaan BPN, " tutur Ferry.
Oknum BPN
Selain itu, terkait ada oknum BPN yang memohon sebagian cost di luar dari ketentuan yang berlaku, Ferry menyebutkan bakal memberi sanksi.
Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, menurutnya, masuk dalam grup k0rupsi dan harus selekasnya ditindak.
Karena itu, Ferry mengimbau beberapa orang agar tak akan pikirkan negatif permasalahan BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat kurun waktu lama.
" Apabila kita terus-menerus pikirkan BPN lama mengurusiinya, itu tanda-tanda orang yang umumnya hindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, selekasnya dan jangan sampai diwakili, " ucap Ferry.
Sumber : kompas. com