OBAT ALAMI

OBAT ALAMI

Ads

BERITA

Wednesday, 15 June 2016

Astafirullah Sungguh Sangat Kurang Ngajar!!! Pria Sumatra Barat ini Dengan Bangganya Unggah Foto Sambil Menginjak Al-Quran, Bantu Share Agar Pria ini Segera Di Tangkap !!

Yang memiliki akun Kapry Nanda menggungah foto dirinya akan menginjak kitab yang diduga Alquran ke media Sosial Facebook. Di informasi foto itu terdaftar “jGn tIru adEgaN InI brO”.

Dalam foto itu tampak tempat penginjakan di lakukan di satu di antara ruangan tempat umat islam melakukan salat. Namun belum di kenali pasti tempat itu.

Kapry waktu lakukan peristiwa itu tengah memegang rokok di tangan kanannya. Foto itu diunggah pada Minggu, 12 Juni 2016 pada pukul 23. 40 WIB.

alam informasi di profil Facebooknya, pemilik akun tinggal di Koto Padang, Sumatera Barat.

Al-Quran yakni kalam Allah yang diturunkan pada Nabi Muhammad saw. Karena itu, tiap-tiap Muslim harus memuliakan dan mensucikan al-Quran. Beberapa Ulama sepakat bila memuliakan serta mensucikan al-Quran yakni wajib. Karena itu, siapa saja kaum Muslim yang menghina al-Quran, bermakna telah kerjakan dosa besar, bahkan telah dinyatakan murtad dari Islam. Imam an-Nawawi, dalam At-Tibyan fi Adabi Hamalah al-Qur’an, mengatakan :

Sebagian ulama telah sepakat tentang keharusan membuat perlindungan mushaf al-Quran serta memuliakan-nya. Beberapa ulama Mazhab Syafii berkata, “Jika ada seorang Muslim melemparkan al-Quran ke tempat kotor jadi dihukumi kafir (murtad). ” Mereka juga berkata, “Haram jadikan al-Quran sebagai bantal. Bukan hanya itu, bahkan beberapa ulama telah mengharamkan jadikan kitab-kitab yang penuh dengan pengetahuan sebagai bantal atau tempat bertumpu. ” Dalam rencana memuliakan al-Quran disunnahkan apabila kita saksikan al-Quran untuk berdiri, lantaran berdiri untuk menghormati ulama serta beberapa orang terhormat yakni sunnah, terutama menghormati al-Quran. Diriwayatkan dari Ibn Abi Malikah bila Ikrimah bin Abi Jahal pernah meletakan al-Quran di depan berwajah, seraya berkata, “Wahai kitab Tuhanku, wahai kitab Tuhanku. ”

Di antara pemicunya kekufuran (murtad) untuk seorang Muslim yakni mencaci-maki dan mengejekkan perkara yang diagungkan dalam agama, mencaci-maki Rasulullah saw, mencaci-maki malaikat serta menistakan mushaf al-Quran dan melemparkannya ke tempat yang kotor. Semua termasuk penyebabnya kekufuran (murtad). Al-Qadhi Iyadh pernah berkata, “Ketahuilah bila siapa saja yang menyepelekan al-Quran, mushafnya atau segi dari al-Quran, atau mencaci-maki al-Quran dan mushafnya, ia telah kafir (murtad) menurut ahli Pengetahuan. ” (Asy-Syifa, II/1101).

Dalam kitab Asna al-Mathalib dinyatakan, mazhab Syafii telah menyebutkan kalau orang yang punya niat menghina, baik lewat cara verbal, lisan maupun dalam hati, kitab suci al-Quran atau hadis Nabi saw. dengan melempar mushaf atau kitab hadis di tempat kotor, jadi dihukumi murtad.
Dalam kitab Al-Fatawa al-Hindiyyah, mazhab Hanafi mengatakan, kalau apabila seseorang menginjakkan kakinya ke mushaf, dengan maksud menghinanya, jadi dinyatakan murtad (kafir).

Dalam Hasyiyah al-‘Adawi, mazhab Maliki mengatakan, meletakkan mushaf di tanah dengan maksud mengejek al-Quran dinyatakan murtad.

Dalam kitab Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah dinyatakan, ulama telah sepakat bila siapa saja yang mengejek al-Quran, mushaf, satu segi dari mushaf, atau mengingkari satu huruf darinya, atau mendustakan satu saja hukum atau informasi yang dinyatakannya, atau meragukan diisi, atau berupaya melecehkannya dengan aksi spesifik, seperti melemparkannya di sebagian tempat kotor, jadi dinyatakan kafir (murtad).

Berikut hukum syariah yang disetujui oleh beberapa fukaha dari bermacam mazhab, bila hukum menghina al-Quran sebagian jelas haram, apapun memiliki bentuk, baik dengan membakar, merobek, melemparkan ke toilet
maupun menafikan isi dan kebenaran ayat dan suratnya. Apabila pelakunya Muslim, jadi dengan tindakannya itu dia dinyatakan kafir (murtad). Apabila dia non-Muslim, serta jadi Pakar Dzimmah, jadi dia dikira menodai dzimmah-nya, serta bisa dijatuhi sanksi yang keras oleh negara. Apabila dia non-Muslim serta bukanlah Pakar Dzimmah, tetapi Mu’ahad, jadi tindakannya bisa mengakibatkan kerusakan mu’ahadah-nya, dan negara bisa mengambil aksi tegas kepadanya serta negaranya. Apabila dia non-Muslim Pakar Harb, jadi tindakannya itu bisa jadi argumen untuk negara untuk memaklumkan perang terhadapnya serta negaranya.

Karenanya, sanksinya juga berat. Orang Muslim yang mengejek al-Quran bakal dibunuh, lantaran telah dinyatakan murtad. Apabila dia non-Muslim Pakar Dzimmah, jadi dia mesti dikenai ta’zir yang demikian berat, bisa dicabut dzimmah-nya, hingga sanksi hukuman mati. Untuk non-Muslim non-Ahli Dzimmah, jadi Khilafah bakal bikin perhitungan dengan negaranya, bahkan dapat jadikan argumen Khalifah untuk memerangi negaranya, dengan alasan melindungi kehormatan serta kebutuhan Islam serta golongan Muslim.

Nabi saw. bersabda :

الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقََاتَلُ مِن وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

Imam (khalifah/kepala negara) yakni perisai ; rakyat bisa berperang di belakangnya serta dia akan jadikan sebagai tempat berlindung (HR Muslim).

Apa yang dinyatakan oleh Nabi di atas, bila Imam (Khalifah) yakni perisai betul-betul bisa dibuktikan. Tidak ada Khilafah, al-Quran tidak ada yang buat perlindungan. Penistaan pada kitab suci itu juga senantiasa berjalan siang-malam, baik yang ditangani oleh golongan kafir di Barat maupun Timur, bahkan di negeri golongan Muslim sendiri. Misal saja Khilafah ada, tentu penistaan untuk penistaan seperti ini akan tidak berlangsung.

Dalam pandangan Islam, semuanya bentuk penistaan pada Islam dan syiar-syiarnya sama saja dengan ajakan berperang. Pelakunya bakal ditindak tegas oleh Khilafah. Seorang Muslim yang kerjakan penistaan dihukumi murtad serta dia bakal dihukum mati. Untuk non-Muslim Pakar Dzimmah, bisa dikenai ta’zir yang demikian berat, hingga sampai pada hukuman mati. Untuk non-Muslim yang tinggal di negara kafir seperti AS, Belanda dll, jadi Khilafah bakal memaklumkan perang terhadapnya untuk menindak serta membungkam mereka. Demikian, siapapun akan tidak berani kerjakan penodaan pada kesucian Islam.

Rasulullah saw. sebagai kepala negara Islam pernah memaklumkan perang pada Yahudi Bani Qainuqa’, karena telah menodai kehormatan seorang Muslimah, serta mengusir mereka dari Madinah, karena disangka menodai perjanjian mereka dengan negara. Al-Mu’tashim juga lakukan hal yang sama pada orang Kristen Romawi hingga Amuriyah jatuh ke tangan golongan Muslim. Saat Nabi saw. dihina oleh seniman Inggris, Khilafah Utsmaniyah, kirim peringatan perang, dan mereka juga tak berani berbuat lancang.

Karena itu, ada Khilafah dan pasukannya membuat perlindungan kesucian dan kehormatan Islam, termasuk kitab suci dan Nabinya, mutlak dibutuhkan, seperti ditegaskan oleh Imam al-Ghazali dalam Al-Iqtishad fi al-I’tiqad. Apabila saat ini umat Islam tidak mempunyai khalifah, serta sebagian penguasa mereka juga tidak lakukan pekerjaan serta tanggungjawab untuk membela agama Allah, bahkan berlomba memerangi Allah dan Rasul-Nya untuk kerelaan AS dan sekutunya, jadi keharusan umat Islam saat ini yakni mengenyahkan sebagian penguasa seperti itu, serta membaiat seseorang khalifah untuk memerintah dengan kitab Allah dan sunah Rasul-Nya ; lantas mengaplikasikan hukum syariah ; melindungi kekayaan, kehormatan serta kemuliaan umat Islam sampai akan tidak dihinakan lagi.

Keharusan umat Islam semua yang paling awal yakni tak tidur hingga duta-duta negara-negara kafir penjajah itu ditutup serta diusir dari negeri kita. Lantas dimaklumkan jihad untuk mengusir masing-masing jejak tentara Barat (kafir) yang menyerang negeri-negeri kelompok Muslim. Lalu mengambil tindakan tegas yang bakal bikin beberapa penguasa negara-negara Barat berhitung seribu kali terlebih dulu berbuat tak etis kemuliaan Islam, lambang serta ajarannya ; baik dalam pembangunan masjid, menara masjid, purdah maupun yang lain. Saat itu, umat Islam tidak butuh lagi hidup dalam beberapa orang Barat yang terus-menerus merongrong agamanya siang serta malam. Wallahu a’lam.

Sumber : reportaseterkini. net