Dalam satu sidang pengadilan Johnson & Johnson diperintahkan membayar konpensasi sebesar £ 51 juta (sekitaran Rp 1 triliun) sebagai kompensasi keluarga mendiang Jacqueline Fox. Ibu ini, wafat dunia akibat kanker ovarium berkaitan dengan pemakaian bedak Baby Powder serta Shower to Shower produksi Johnson & Johnson.
Seperti diwartakan situs mirror.co.uk, dalam putusan yang diumumkan Senin malam, juri di pengadilan St. Louis, AS, mengabulkan gugatan Jacqueline Fox sebesar £ 7 juta untuk kerugian imaterial serta £ 44 juta lagi sebagai ganti rugi, demikian berdasarkan pengacara keluarga dan catatan pengadilan.
Ini merupakan putusan pertama kali oleh juri AS atas gugatan kerugian kesehatan, “Kami memberikan penghargaan atas keputusan ini,” tutur pengacara itu.
Bedak bayi produksi Jhonson & Jhonson inilah yang didjadikan persoalan gugatan, diduga kuat bedak ini bisa menjadi pemicu kanker ovarium seperti gugatan yang diajukan oleh ahli waris Jacqueline Fox, Marvin.
Gugatan perdata Jacqueline Salter Fox, dari Birmingham ini sebagain dari gugatan serupa yang diajukan sekitar 60 oranfg warga Missouri. Marvin, anak Fox, mengambil alih sebagai penggugat, setelah ibunya wafat Oktober 2015 pada usia 62.Johnson & Johnson menghadapi beberapa ratus tuntutan hukum mengklaim bahwa itu, dalam upaya untuk meningkatkan penjualan, gagal selama puluhan tahun untuk memperingatkan konsumen bahwa produk-produk berbasis bedak yang bisa menyebabkan kanker.
Fox, tinggal di Birmingham, Alabama, mengaku telah menggunakan Baby Powder dan Shower ke Shower untuk kesehatan wanita selama lebih dari 35 tahun, sebelum didiagnosis tiga tahun yang lalu menderita kanker ovarium. Dia meninggal pada Oktober pada usia 62.
Marvin bersama mendiang ibunya, Jacqualine Fox yang meninggal tahun 2015 silam. Kini Marvin bisa mendadak menjadi miliarder baru setelah gugatannya berhasil dimenangkan di oengandilan Sl. Louis.
Juri menemukan Johnson & Johnson bertanggung jawab atas penipuan, kelalaian dan konspirasi, demikian kata pengacara keluarga. Perundingan atas gugatan itu berlangsung empat jam, setelah sidang berjalan selama tiga minggu.
Jere Beasley, pengacara keluarga Fox, mengatakan Johnson & Johnson "tahu sejak tahun 1980-an atas risiko itu, namun terpaksa "berbohong kepada publik, berbohong kepada badan pengatur."
mirror.co.uk
Jacqualine Fox meninggal Oktober 2015 silam, akibat terkena sakit kanker ovarium.
Carol Goodrich, juru bicara Johnson & Johnson, mengatakan: "Kami tidak mungkin bertanggung jawab lebih besar untuk menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen. Sungguh kami kecewa atas hasil sidang ini.
Kami bersimpati kepada keluarga penggugat, tapi kami juga sangat yakin keselamatan dan keamanan bedak kosmetik produksi kami didukung oleh bukti ilmiah selama beberapa dekade."
Oktober 2013, juri federal di Sioux Falls, South Dakota menemukan fakta bahwa penggugat Deane Berg yang menggugat Johnson & Johnson menunjukkan fakta bahwa produk bedak tubuh bisa menjadi faktor penyebab pengembangan kanker ovarium. Namun demikian, tidak ada bukti kerusakan yang bisa ditunjukkan di pengadilan.
Valeant Pharmaceuticals International Inc sekarang ini sebagai pemilik merk Shower to Shower, tetapi bukan sebagai tergugat dalam kasus Fox. (priyo suwarno)
Sumber :http://kaltim.tribunnews.com/2016/02/24/didenda-rp-1-triliun-bedak-bayi-johnson-johnson-bisa-jadi-pemicu-kanker-ovarium?page=2
KESEHATAN