Dalam masyarakat kita bila akan melakukan khitanan maupun pernikahan, saya sering lihat saat pelaksanaannya selalu melihat hari yang baik menurut hari pasaran (weton), apakah ini termasuk syirik?
Apakah umat-umat sebelumnya Muhammad saw juga diharuskan shalat seperti kita sekarang ini?
Saya pernah lihat saudara saya shalat tak memakai mukena, namun bajunya memanglah menutupi tubuh. Apakah hal itu diijinkan?
Eka Sanda, Jember
Jawaban
Baarakallahu fii hayaatiki, mudah-mudahan dapat istiqomah di jalan Allah.
1. Ya benar. Beberapa orang yang masihlah yakini ada hari baik atau hari jelek, hingga satu acara yang sudah direncanakan bakal tidak berhasil dikerjakan apabila bertepatan dengan hari jelek, jadi ia sudah lakukan perbuatan syirik.
Pada intinya tak ada suatu hal yang berlangsung didunia ini tanpa ada takdir yang sudah ditetapkan Allah. Semuanya makhluk sudah diputuskan takdirnya oleh Allah, sebagimana firman-Nya ”…Dia (Allah) Yang membuat semua suatu hal, lantas Dia mengambil keputusan atasnya qadar (ketentuan) dengan sesempurna-sempurnanya. ” (QS Al Furqan : 25).
Rasulullah saw juga bersabda, “Ketahuilah kalau semua orang setuju untuk memberi kebaikan padamu, jadi mereka akan tidak dapat memberinya terkecuali yang memanglah telah ditakdirkan Allah untukmu. Demikian sebaliknya kalau mereka setuju untuk menimpakan bahaya padamu, jadi mereka akan tidak bisa mencemoohkakanmu terkecuali dengan yang memanglah sudah Allah takdirkan atasmu. ” (HR Tirmidzi, hadits hasan shahih).
2. Shalat – umumnya diikuti dengan perintah berzakat – juga diharuskan untuk ummat sebelumnya Muhammad saw, seperti diharuskan pada Nabi Ibrahim as (serta anak cucunya) ; Ishaq, Ya’qub serta Ismail, diharuskan pada Bani Israil, pengikut Nabi Isa as seperti kita peroleh infonya dari Al Qur’an.
· QS Al Anbiyaa : 72 – 73, “Dan Kami sudah memberi padanya (Ibrahim) lshak serta Ya'qub, sebagai satu anugerah (dari Kami). Serta masing-masingnya Kami menjadikan beberapa orang yang saleh. Kami sudah jadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang berikan panduan dengan perintah Kami serta sudah Kami wahyukan pada, mereka kerjakan kebajikan, membangun shalat, menunaikan zakat, serta cuma pada Kamilah mereka senantiasa menyembah. ”
· QS Al Baqarah : 83, “Dan (ingatlah), saat Kami mengambil janji dari Bani Israil (yakni) : Jangan sampai anda menyembah terkecuali Allah, serta berbuat kebaikanlah pada ibu bapa, golongan kerabat, anak-anak yatim, serta beberapa orang miskin, dan ucapkanlah kalimat yang baik pada manusia, dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Lalu anda tak penuhi janji itu, terkecuali sebahagian kecil dari pada anda, serta anda senantiasa berpaling. ”
· QS Maryam : 30 – 31, “Berkata Isa : ‘Sesungguhnya saya ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) serta Dia jadikan saya seseorang nabi. serta Dia jadikan saya seseorang yang diberkati dimana saja saya ada, serta Dia memerintahkan kepadaku (membangun) shalat serta (menunaikan) zakat sepanjang saya hidup. ’”
Jadi pada beberapa itu juga diperintahkan shalat, tetapi tidak sama jumlah serta tata langkahnya shalat dengan yang saat ini kita – umat Nabi Muhammad – kerjakan. Untuk pengikut Nabi Muhammad saw perintah shalat diharuskan sejumlah lima kali dalam satu hari.
3. Satu diantara prasyarat sahnya shalat yaitu dengan menutupi aurat. Semuanya ulama fiqih setuju memiliki pendapat kalau tutup aurat untuk wanita yang telah akil baligh adalah satu keharusan yang apabila tak dikerjakan bakal memperoleh dosa. Ketidaksamaan nampak saat mengambil keputusan beberapa batasan aurat wanita yang perlu ditutupi saat shalat serta bertemu dengan orang lain yang bukanlah mahram. Dalam soal ini ada tiga pendapat :
a. Semuanya anggota badan wanita yaitu aurat, dari mulai ujung rambut hingga ujung kaki (menurut mazhab Ahmad serta pendapat Ibnu Taimiyah).
b. Semuanya badan wanita aurat terkecuali muka, telapak/punggung tangan serta telapak kaki (menurut mazhab Abu Hanifah).
c. Semuanya badan wanita aurat terkecuali muka serta telapak/punggung tangan saja (menurut mazhab Maliki serta Syafi’i).
Jadi, mukena tidaklah hanya satu baju untuk shalat. Sepanjang aurat telah tertutup rapi jadi shalatnya sah. Baju yang dapat digunakan untuk shalat mempunyai ciri tak tidak tebal/tembus pandang, tak memerlihatkan lekuk-lekuk badan, baju itu longgar serta tak mirip baju lelaki. Wallahu a’lam
Photo ilustrasi : google