" Itu nanti kita dalami, sekarang ini tengah bekerja, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Komisaris Besar Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Penetapan tersangka terhadap Azis yaitu berkaitan praktek prostitusi di Kalijodo. Ini adalah pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, Daeng Nukka.
" Ini pengembangan dari penangkapan kemarin (Daeng Nakku), " kata perwira menengah Polri ini.
Polisi menangkap Udin Nakku dengan kata lain Daeng Nakku. Dia yaitu yang memiliki Kafe Jelita di Kalijodo. Ia di tangkap atas dugaan tindak pidana mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain.
" Sebagai muncikari mengambil untung dari pelacuran wanita seperti disebut dalam pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, " kata Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Kompol Handik Zusen melalui pesan singkat, Senin (22/2/2016) dini hari.
Kafe Jelita berada di Jalan Kepanduan II RT 001 RW 005, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Handik menjelaskan, Daeng Nakku menyamarkan aksinya dengan jadi pemilik kafe. Selain dipakai untuk karaoke, kafe itu juga menggerakkan praktek prostitusi.
Adapun Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberi keleluasaan untuk penegak hukum untuk mengusut uang yang pantas disangka dari beragam kejahatan, termasuk prostitusi atau human trafficking. Atau, kejahatan dengan ancaman diatas 4 tahun.
Apabila dalam penyelidikan dan penyidikan diketemukan ada unsur pencucian uang dari kejahatan yang disangkakan, negara memiliki hak untuk mengambil alih.