Sekarang ini, bocah dengan IQ 136 itu baru berumur 8 tahun, sementara kriteria untuk ikuti Ujian Nasional adalah 12 tahun. Diluar itu, sekolah Pato masihlah belum mempunyai izin untuk lakukan Ujian Nasional sendiri. Orangtua Pato, Joko Trianto dan Wahyu Nurandari menilainya anaknya sudah jadi korban tak bertanggung jawahnya pihak sekolah ataupun Dinas Pendidikan Sidoarjo yang tidak dapat memberi jalan keluar.
Joko menyampaikan, " Anak saya di sekolahnya dimasukkan ke kelas percepatan lantaran termasuk siswa yang pandai dan dapat merampungkan pendidikan dari kelas I hingga kelas VI cuma 4, 5 tahun, nilainya juga begitu memuaskan. Tetapi pihak Dinas Pendidikan tak mengizinkannya untuk ikuti UN, pihak sekolah sendiri tak bisa apa-apa. " Supaya anaknya dapat ikuti UN bulan Mei 2016 kelak, Joko bahkan sampai membawa anaknya ke satu diantara instansi psikotes milik TNI AL. " Dari hasil psikotest itu di ketahui bila IQ anak saya itu 136.
Walau demikian, lagi-lagi pihak Dinas Pendidikan tetaplah tak mengizinkan anak saya ikuti UN lantaran usianya yang masih 8 tahun, " katanya lagi. Disamping itu Ketua Fraksi PDIP DPRD Jawa timur, Sri Untari menyampaikan bila sekolah Pato semestinya telah dapat lakukan Ujian Nasional sendiri lantaran telah meluluskan banyak angkatan. Sri menyampaikan, " Sekolah Pato itu semestinya telah dapat mengadakan UN sendiri, tak berhimpun dengan sekolah lain. Terlebih SD Multilingual Anak Saleh ini dapat meluluskan tujuh angkatan. "
Hal yang sama saja diungkapkan oleh anggota Fraksi PDIP DPRD Jawa timur, Agatha Retnosari, " Jangan pernah siswa seperti Pato jadi korban pendidikan. Anak-anak jenius yaitu harapan hari esok bangsa bukanlah lantaran ketentuan yang kaku dan ego. "