Alangkah lebih baik ketika kita memakai Satu Cincin seperti yang dicontohkan baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin disini. ” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ulama-Ulama setuju kalau saat memakai cincin yang sesuai sunnah adalah dipakai Di Jari Kelingking untuk Pria, sedangkan untuk Wanita bisa digunakan di Jari mana saja. " (Syarh Shahih Muslim, 14 : 65).
Ada satu hikmah dalam memakai Cincin di Jari Kelingking yakni jauh dari Pelecehan sebab jari kelingking yaitu jari yang paling tepi, Hingga tak mengganggu kesibukan satu hari hari kita, hal semacam ini tidak sama bila di gunakan di jari yang lain. Jari-Jari yang dilarang untuk Cincin untuk laki lagi :
Imam Nawawi membawakan judul bab dalam Syarh Shahih Muslim, " Larangan untuk Laki-Laki dalam memakai cincin yaitu menggunakannya di jari Tengah serta jari-jari sesudahnya. "
Dijelaskan dalam satu hadits, ‘Ali bin Abi Tholib berkata :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku menggunakan cincin pada jari ini atau jari ini. ” Ia berisyarat pada jari tengah serta jari sesudahnya. (HR. Muslim no. 2095).
Menurut Imam Nawawi yang disebut hadits itu yaitu Jari Telunjuk serta Jari Tengah. Serta hukumnya untuk Laki-Laki yang menggunakan cincin di Jari Telunjuk serta Jari Tengah yaitu Makruh Tanzih (Yang Berarti : Makruh, Bukanlah Haram) Syarh Shahih Muslim, 14 : 65.
نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا
Manakah yang tambah baik? Menggunakan cincin di Jari Tangan Kanan atau di Jari Tangan Kiri? Imam Nawawi juga menyebutkan kalau Ulama-Ulama setuju dalam memperbolehkan menggunakan cincin di jari tangan kanan maupun di jari tangan kiri. Tak ada hukumnya bila menggunakan Cincin di Jari tangan kanan ataupun tangan kiri.
Ulama-Ulama hanya berselisih saja dalam memiliki pendapat tentang diantara keduanya manakah yang Afdhal. Umumnya beberapa Salaf menggunakan cincin pada jari Tangan Kanan, serta Umumnya lagi menggunakan cincin pada jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menyarankan Untuk menggunakan Cincin pada jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedang untuk ulama Syafi'iyah yang shahih, Menggunakan cincin pada jari tangan kanan lebih Afdhal lantaran maksudnya yaitu untuk menghiasi/membuat cantik diri. Lantaran menurut mereka, Tangan kanan lebih mulia serta lebih pas dalam berhias diri serta sebagai bentuk pemuliaan diri. Syarh Shahih Muslim, 14 : 66.
Rangkuman Artikel Ini Yaitu : Jari Tangan Paling baik untuk Menggunakan Cincin Untuk Laki-Laki yaitu Menggunakan Cincin di jari kelingking pada tangan kiri. Mengenai hukumnya Makruh jika Dipakaikan cincin di Jari Tengah serta Jari Telunjuk. Sedang untuk Jari Manis, Masihlah bisa dipakai. Tetapi, Untuk Wanita, bebas menggunakan cincin di jari mana saja di tangan kanan ataupun tangan kiri. Wallahu a’lam. Mudah-mudahan berguna. Wassalam.
Sumber : Konsultasisyariah. com