Untuk beli formulir permohonan pembuatan sertifikat saja, pemohon sudah harus keluarkan dana sebesar Rp 30. 000. Belum lagi di tambah biaya meterai sampai sistem pengurusan sertifikat tanah jadi.
Sebelum melakukan sertifikasi tanah ke kantor BPN setempat, para pemohon diwajibkan menyiapkan semua berkas resmi berkaitan dengan hak kepemilikan tanahnya.
“Pertama, mesti komplit dahulu berkas-berkasnya. bila belum komplit, kita belum dapat urus keinginan sertifikat tanahnya, ” kata seorang staf Kantor BPN Kota Tangerang Selatan Bagian Hak Tanah serta Pendaftaran Tanah yang tidak menginginkan disebutkan namanya, Jumat (15/4/2016).
Berkas-berkas itu dipakai untuk memastikan type pemberian sertifikat tanah. Sesudah semuanya berkas asli tanah dibawa serta diverifikasi, pemohon bisa beli formulir di loket dengan harga Rp 30. 000, lantas isi serta menandatanganinya diatas meterai.
Mengenai berkas-berkas harus yang perlu dipenuhi pemohon adalah formulir permintaan, salinan jati diri, surat kuasa jika dikuasakan, salinan SPPT PBB th. jalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan penyerahan bukti SSB (BPHTB), serta lampiran bukti SSP/PPh.
Disamping itu, untuk saat dan biaya, staf itu menyampaikan bisa tidak sama bergantung pada sertifikat tanah type apa yang dimohonkan oleh pemohon, walau semuanya besaran cost service pertanahan sudah ditata dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 128 Th. 2015 mengenai Type Penerimaan Negara Bukanlah Pajak (PNBP).
PP ini jadi standard cost yang diputuskan untuk administrasi mengurusi sertifikat tanah, yaitu Rp 50. 000.
Disamping itu, saat pemrosesannya bermacam pada 38 hari sampai 97 hari untuk sertifikat tanah pertama kalinya serta untuk sertifikat peralihan memerlukan saat lima sampai 15 hari.
“Misalnya begini, untuk tanah warisan kan kelak ada surat info wasiat serta akta wasiat dari notaris, nah itu yang butuh dibawa untuk kepentingan mengurusi sertifikatnya. Jadi, biayanya juga beda, ” kata staf itu.
Seperti yang dihadapi oleh warga di Kantor BPN Kota Tangerang. Ayah paruh baya ini sangat terpaksa menyegerakan mengurusi sertifikat hak punya (SHM) atas tanahnya yang diklaim pengembang besar di Bintaro.
“Saya mesti keluarkan Rp 143. 000 untuk permintaannya saja. Ini saya masihlah menanti di panggil apakah berkasnya komplit atau tak, ” tutur dia.
Lain lagi yang dihadapi oleh Mumul Muhdiatul Milah, Kepala Sekolah Raudhatul Athfal serta Madrasah Ibtidaiyah Al Ittihad, Ciampea, Kabupaten Bogor.
Mumul menyampaikan, untuk mengurusi berkas serta surat tanah ke notaris saja, telah dipakai cost 10 % dari harga transaksi.
(baca juga : Beritahu Keluarga Anda, Saat ini Cost Urus Sertifikat Tanah Cuma 50rb!!)
Dia beli tanah untuk pelebaran sekolah seluas 1. 000 mtr. persegi dengan harga transaksi Rp 500. 000 per mtr. persegi atau Rp 500 juta.
Dengan dipakai cost administrasi serta pengurusan berkas sebesar 10% sebagai akta jual beli, wanita tiga anak ini mesti membayar Rp 50 juta.
“Itu masihlah ngurus berkas serta surat-surat ke notaris. Belum untuk sertifikatnya, ” tutur Mumul.
Waktu ajukan permintaan sertifikat ke BPN Kabupaten Bogor, dia dipakai cost penambahan sebesar 10% dari harga transaksi tanah.
“Jadi, keseluruhan cost mengurusi sertifikat tanah hingga usai di tangan Rp 100 juta dengan saat berbulan-bulan, ” tutur Mumul.
Mumul memberikan, cost sertifikat tidak sama di tiap-tiap lokasi, bergantung nilai jual object pajak (NJOP) tanah yang ditransaksikan.
Hal sama saja disebutkan Tato Gafariansyah, warga Kota Bogor yang sempat juga mengurusi sertifikat tanah di Kantor BPN Kota Bogor.
“Hal itu begitu tergantung pada luas tanah, tempat tanah itu ada di mana, serta NJOP, ” Tutur Tato.
Source.