Hal yang seringkali buat orang-orang kesal pada polisi yakni razia jalan raya. Razia sering kali disangka sebagai langkah beberapa petugas untuk peroleh keuntungan dari kesalahan sebagian pengendara di jalan raya. Walaupun kesal, Anda layak tahu ketetapan yang diaplikasikan pada suatu razia.
Berikut adalah prasyarat agar satu razia dikira sah.
1. Ada Sinyal Papan Pemberitahuan
Umumnya dari kita kerapkali “diserg4p” mendadak oleh seorang petugas dan mengemukakan tengah ada razia. Walaupun sesungguhnya di sekitaran kita tidak ada sinyal yang mengatakan bila razia tengah ditangani hari itu. Pada Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 dinyatakan bila masing-masing tempat kontrol/razia harus dilengkapi dengan sinyal yang perlihatkan ada kontrol kendaraan bermotor.
2. Petugas Mempunyai Surat Pekerjaan yang Sah
Apabila Anda mendadak dirazia dan sang petugas tidak bisa perlihatkan surat pekerjaan mereka, jadi itu tidaklah razia yang sah. Dalam pasal 13 PP 42/1993 diterangkan bila seorang petugas yang lakukan razia mesti membawa surat pekerjaan.
Dan dalam Pasal 14 PP 42/1993 dinyatakan bila surat pekerjaan itu mesti berisi beberapa hal paling utama seperti ; argumen dan type kontrol, saat kontrol, penanggung jawab kontrol, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan sepanjang kontrol.
3. Razia Malam Hari Harus Diimbangi Papan Bercahaya Berwarna Kuning
Razia memang kerap dikerjakan saat malam hari. Hal sejenis ini dikerenakan banyak ingindara nakal yang menyerobot jalan raya waktu mereka tengah ada di perjalanan pulang dari pekerjaan semasing. Kemacetan dan pelanggaranpun kerapkali berjalan demikian saja.
Razia waktu malam hari, seperti pada siang hari, mesti diimbangi dengan papan sinyal ada kontrol. Saat malam hari, petugas mesti siapkan papan sinyal kontrol yang diberi cahaya berwarna kuning sebagai sinyal bila kontrol tengah jalan malam itu.
4. Petugas Mesti Memakai Seragam Beserta Artibutnya
Perhatikan juga seragam petugas yang mengecheck Anda. Dalam pasal 16 PP 42. 1993 ayat 1 mengemukakan bila “pemeriksa yang kerjakan pekerjaan kontrol mesti menggunakan pakaian seragam, atribut yang tentu, sinyal tanda spesial sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan kontrol. ”
Bukan hanya sampai di situ, dalam pasal yang sama ayat 2 mengemukakan bila “pakaian seragam, atribut, sinyal tanda spesial dan perlengkapan kontrol seperti dimaksud dalam ayat (1) diputuskan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri.
5. Tak Butuh Nego
Apabila Anda terjaring razia, tidak butuh beberapa repot bernegosiasi seperti yang ditangani biasanya orang. Tegurlah petugas dengan baik dan hormat. Apabila Anda kenali apa kesalahan Anda dalam berkendaraan, jadi akui kesalahan Anda dan jangan sampai menyanggah. Jangan sampai juga mencari pembenaran atas kekeliruan Anda. Kekeliruan tetaplah kekeliruan dan itu bisa memiliki resiko untuk ny4wa Anda.
Apabila memang kekeliruan itu buat Anda ditilang, jangan sampai sekali-sekali cobalah “nego harga” dengan petugas. Akui saja kekeliruan itu dan ikutilah sidang sama seperti ketetapan yang berlaku. Kita tak layak mengeluh tentang polisi yang terima suap, apabila kita sendiri yakni orang yang selalu mengambil jalan pintas dengan “uang damai”.
Sekianlah informasi yang perlu kenali, terlebih Anda yang kerap berkendara dengan kendaraan pribadi. Anda harus tahu hak Anda sebagai ingindara. Senantiasa cermat apakah razia yang ditangani petugas yakni razia yang sah atau tak, agar Anda tak terjerat dengan “pemer4s4n” yang ditangani atas nama hukum.
Namun, Anda juga harus mengingat keharusan Anda. Bayarlah denda yang legal, akui kekeliruan apabila Anda memang mengerjakannya dan jangan sampai ulangilah lagi di hari esok. Membuat jalan raya yang bebas suap-menyuap yakni keharusan kita berbarengan.
sumber : http :// www. setumpuk-informasi. com/2016/05/info-penting-mohon-disharing-agar. html