Pasangan suami istri yang tinggal di Kemang Pratama Regency, Bekasi ini memperoleh untung besar dari penjualan vaksin palsu yang telah dilakukan bertahun-tahun.
" Ini motifnya ekonomi dan uang hasil kejahatannya untuk penuhi keperluan hidupnya, " jelas Direktur Tipid EksusBareskrim Polri Brigjen Agung Setya. Agung juga menerangkan akan memiskinkan semua tersangka dalam kasus jaringan vaksin bayi palsu.
Saat ini, jumlah tersangka yang sudah diamankan ada 15 dan masih memungkinkan ada penambahan tersangka yang terlibat di kejahatan ini.
Agung mengakui pihaknya bakal memiskinkan semua tersangka dengan menetapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). " Terkecuali dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, kami bakal gunakan UU TPPU ke semua pelaku, terutama ke beberapa pembuat vaksin palsu, " tegas Agung.
Agung memberikan pihaknya ikut menjerat tersangka dengan UU TPPU karena semua tersangka rata-rata memperoleh harta kekayaan yang mumpuni dari bisnis mereka.
" Mereka memperoleh harta yang cukup besar dari hasil kejahatan ini. Sekarang ini kami dalam sistem pengejaran aset serta setelah itu penyitaan, " lebih Agung. Untuk di ketahui, jumlah tersangka di masalah ini keseluruhan ada 15 orang, dua tersangka yang di tangkap paling akhir yaitu T serta M, yang yaitu distributor vaksin palsu di Semarang, Jawa Tengah.
Lalu untuk 13 tersangka yang lain yaitu tersangka S serta I adalah pengepul botol sisa. Diluar itu, tersangka SU serta SA bertindak bikin serta cetak label dan logo vaksin palsu.
Serta pembuat vaksin palsu ada R, G, S N. Sedang yang bertindak sebagai distributor yaitu T, D, F, J serta A. Ketiga belas tersangka itu diamankan di delapan tempat tidak sama serta saat ini ditahan di Bareskrim.
Kenyataan mengagetkan sekitar vaksin palsu
Pernyataan mengagetkan datang dari pemalsu vaksin sesudah diwawancarai reporter Kompas TV. Ini pengakuannya.
Pemalsu vaksi pernah diwawancarai reporter KompasTV, ia menuturkan tanda-tanda vaksin yang palsu.
Dalam paparannya si pelaku mengakui bila vaksin palsu lebih bening di banding dengan yang asli. Paket juga tak rapi ada sejenis sisa congkelan atau sisa suntikan.
Diluar itu barcode pabrik tidak sama dengan yang asli, yang palsu lebih hitam di banding dengan yang asli.
Kenyataan-fakta vaksin palsu
Penyidik Subdirektorat Industri serta Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Spesial Bareskrim Polri membongkar sindikat pemalsu vaksin untuk balita.
Dari operasi itu, di ketahui sindikat itu sudah menghasilkan vaksin palsu mulai sejak th. 2003 dengan distribusi di semua Indonesia.
" Dari pernyataan beberapa pelaku, vaksin palsu telah menebar ke semua Indonesia. Mulai sejak kapannya, yakni mulai sejak 2003, " tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Spesial Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Sampai sekarang ini, penyidik baru temukan tanda bukti vaksinpalsu di tiga daerah, yaitu Jawa Barat, Banten, serta DKI Jakarta. Agung menerangkan, pelaku sejumlah 10 orang.
Dari 10 orang itu, lima orang melakukan tindakan sebagai produsen, dua orang sebagai kurir, dua orang sebagai penjual serta satu orang melakukan tindakan sebagai pencetak label vaksin palsu.
Grup penjual serta produsen semasing memperoleh keuntungan terbesar dari praktek ilegal itu.
" Untuk produsen memperoleh keuntungan Rp 25 juta per minggu. Sesaat penjual Rp 20 juta per minggu, " tutur Agung.
Vaksin palsu itu di jual dengan harga miring. Perihal ini pula yang disangka jadi argumen vaksin palsu itu cukup laris di market.
Saat ini, penyidik tengah menyelidiki adakah oknum dari tempat tinggal sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan yang ikut ikut serta dalam sindikat itu atau tak.
Agung menyampaikan, pengadaan vaksin ditempat service kesehatan memiliki mekanisme sendiri yang ditata oleh BPPOM. Paduan cairan tetanus serta infus
Agung menerangkan, pelaku, terutama grup produsen, umumnya adalah lulusan sekolah apoteker.
Tetapi, mereka tak mengaplikasikan standard yang sudah diputuskan oleh Kementerian Kesehatan dalam menghasilkan vaksin itu.
Umpamanya, cairan yang mereka pakai sekalipun tidaklah cairan yang semestinya jadi bahan baku vaksin.
Dari penggeledahan serta kontrol yang dikerjakan kepolisian, di ketahui beberapa pelaku memakai cairan antitetanus digabung dengan cairan infus sebagai bahan basic vaksin palsu itu.
" Zat dasarnya dua itu. Cairan infus serta antitetanus. Dia campur, lantas dimasukkan kedalam botol sisa. Untuk seperti prima, ada alat pengemasan serta diberikan label palsu juga. Kemudian, baru didistribusikan, " tutur Agung.
Diluar itu, vaksin tak di buat di laboratorium yang higienis, namun di satu gudang yang " disulap " jadi tempat peracikanvaksin. Awal tersingkapnya vaksin palsu
Agung menuturkan, tersingkapnya sindikat pemalsu vaksinbalita ini bermula dari diketemukannya kenyataan kalau banyak anak yang keadaan kesehatannya terganggu sesudah diberikan vaksin.
Diluar itu, ada apula laporan pengiriman vaksin balita di sebagian puskesmas yang mencurigakan.
Penyidik lalu mengkaji serta lakukan penyelidikan.
Pada 16 Mei 2016, penyidik menangkap pelaku bernama Juanda yang disebut penjual vaksin palsu lewat dua toko obat kepunyaannya, CV Azka Medical yang terdapat di Jalan Raya Karang Santri Nomer 43 Bekasi, serta Bumi Sani Permai, Tambun, Bekasi.
Penyidik ikut menggeledah tempat tinggal kontrakan punya pelaku yang terdapat di Dewi House, Jalan Pahlawan Nomer 7, Tambun, Bekasi.
" Sesudah digeledah serta di check, di ketahui toko obat yang dipunyai J ini tak mempunyai legalitas sekalian tak mengantongi izin pengedaran vaksin, " tutur Agung. Penyidik mengambil keputusan J sebagai tersangka serta kenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomer 36 Th. 2009 mengenai Kesehatan dengan ancaman hukuman optimal 15 th. serta denda Rp 1, 5 miliar.
Penangkapan J menghadap ke pengembangan selanjutnya.
Pada 21 Juni 2016, penyidik menggeledah enam titik.
Ke enam titik itu yaitu Apotek Rakyat Ibnu Sina, satu tempat tinggal di Jalan Manunggal Sari, satu tempat tinggal di Jalan Lampiri Jatibening, satu tempat tinggal di Puri Hijau Bintaro, satu tempat tinggal di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur, serta Kemang Regency.
Di tiga tempat, penyidik menangkap sembilan pelaku yang semasing terbagi dalam lima orang sebagai produsen, dua orang sebagai kurir, satu orang sebagai pencetak label palsu, serta seseorang yang lain adalah penjual vaksin palsu.
Dua dari lima produsen berinisial R serta H yaitu pasangan suami istri.
Dalam semua penggeledahan, penyidik mengamankan tanda bukti, yaitu 195 saset hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55vaksin antisnake, serta beberapa dokumen penjualan vaksin. Kesembilan orang itu saat ini telah diputuskan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomer 36 Th. 2009 mengenai Kesehatan dengan ancaman hukuman optimal 15 th. serta denda Rp 1, 5 miliar serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomer 8 Th. 1999 mengenai Perlindungan Customer.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti berpesan, penyidik mesti mengusut perkara itu hingga selesai.
Ia juga mengutamakan supaya diusut sangkaan keterlibatan oknum tempat service kesehatan untuk mengedarkan vaksin palsutersebut.
" Kembangkan hingga ke jaringan-jaringannya hingga semuanya dapat disibak serta orang-orang tak dirugikan, " tutur Badrodin.
sumber http :// www. tribunnews. com/nasional/2016/06/28/kata-polisi-ini-alasan-mengapa-pelaku-tega-menjual-vaksin-palsu? page=8
BERITA