Info itu dibenarkan oleh VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny Butarbutar.
Menurut Benny, 10 ular terdeteksi waktu penumpang yang di ketahui bernama Koufiah Jihad Zaki melalui kontrol di mesin x-ray Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
"Yang bersangkutan ketangkap dengan cepat saat masuk pemeriksaan x-ray tahap masuk ke bandara," kata Benny kepada Kompas.com, Minggu (17/6/2016).
Benny menegaskan bahwa hewan adalah salah satu bawaan yang tidak boleh dibawa ke kabin.
"Yang jelas aturan penerbangan internasional benda-benda seperti itu tidak diperbolehkan masuk kabin. Kalau dikargo pun harus dengan syarat-syarat tertentu," kata dia.
Setelah kedapatan hendak membawa ular ke pesawat, Zaki langsung diamankan oleh petugas aviation security dari Angkasapura II.
Sumber: Kompas