OBAT ALAMI

OBAT ALAMI

Ads

BERITA

Sunday, 14 August 2016

Ada-Ada Saja Sudah Dihukum cambuk, Perempuan Ini Bergaya Saat Difoto Wartawan

Kejaksaan Tinggi Negeri Syariah Banda Aceh mengadakan hukuman eksekusi cambuk untuk pelaku mesum atau khalwat.

Proses hukuman cambuk dikerjakan di halaman Masjid Al Badar, Gampong Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (12/6/2015).
Eksekusi beberapa terpidana yang terbagi dalam empat wanita serta tiga lelaki ini mengambil alih perhatian beberapa ribu orang-orang Banda Aceh.
Tidak cuma beberapa lelaki yang barusan selesai melakukan salat Jum'at, beberapa wanita juga turut memadati halaman masjid untuk melihat sistem eksekusi.

Selesai pembacaan amar putusan oleh Jaksa Muda Syarifah Rosnizar, satu per satu terpidana masalah mesum ini di panggil ke atas satu panggung.

Pada giliran pertama, pihak kejaksaan memanggil terpidana atas nama Rina Zainabon (40). Dia terbukti melakukan mesum dan bertindak sebagai mucikari.

Hanya saja ada hal yang menarik usai pemanggilan perempuan paruh baya ini.

Zainabon yang menggenakan seragam putih dan jilbab motif, malah bergaya seperti model saat melihat para wartawan sibuk mengabadikan setiap momen proses eksekusi.

Dia juga mengangkat tangannya dan melempar senyum kepada seluruh pengunjung. Persis seperti model yang sedang berada dicatwalk.
Aksi Zainabon, sontak mengundang tawa para pengunjung yang langsung meneriakinya.
"Bit hana malee (Betul-betul nggak malu),” teriak warga.

Namun dengan tenang dan penuh senyum, Zainabon malah menjab teriakan warga.
"Kenapa saya harus malu, wong saya salah,” balasnya.

Setelah aksi menggelikan itu, Zainabon langsung dieksekusi oleh seorang algojo. Dua mendapat hukuman enam kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.

Sementara itu, enam terpidana lainnya yakni pasangan M Afzal (18) dan Fitri Yanti (22) dicambuk 4 kali, Emi Rosalia (19) dan Masrurol (19) dicambuk 5 kali, Fatmawati (21) dan Almito Sukrial (23) dicambuk 5 kali.

“Mereka ini terbukti berkhalwat dan kita hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 jo dan pasal 5 Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan nikah,” kata Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin.