OBAT ALAMI

OBAT ALAMI

Ads

BERITA

Friday 4 March 2016

Tolong Beri Tahu Teman Dan Keluarga Anda, Karena Terbukti sebabkan kanker, pemerintah harus tarik produk Johnson & Johnson

Pemerintah Indonesia diminta selekasnya menarik product Johnson & Johnson menyusul ketentuan pengadilan Amerika Serikat (AS) yang mengabulkan tuntutan Jackie Fox, wanita asal Alabama yang menderita kanker ovarium sesudah memakai bedak Baby Powder dan Shower to Shower sepanjang puluhan th..

Dalam masalah itu, Johnson & Johnson didenda 72 juta dolar AS (sekitar Rp 1 Trilun) terdiri dari 10 juta dolar AS akibat kerugian riil dan 62 juta sebagai hukuman ganti rugi.
Pengamat kebijakan umum dan perlidungan customer Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) Zaim Saidi menyampaikan, bila pengadilan Amerika telah menyebutkan Johnson & Johnson bersalah bahkan juga memerintahkannya membayar denda, telah dapat dibuktikan dengan cara hukum bedak Johnson & Johnson memiliki kandungan yang dapat menimbulkan kanker atau karsinogen, seperti asbestos.

“Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mesti bertindak riil. Product Johnson & Johnson yang beredar di Indonesia peluang sama dengan yang beredar di Amerika. Maka dari itu, pemerintah harus mengecek product Johnson & Johnson yang mengandung zat kimia penyebabnya kanker, terlebih bedak dan samponya, ” kata Zaim seperti dikutip Republika, Kamis (25/2/2016).

Menurut Zaim, pemerintah harus menarik semuanya product Johnson & Johnson yang ada di Indonesia. Terlebih bedak dan shampo untuk di check, adakah kandungan zat kimia karsinogen.

Selain itu, manfaat melindungi customer, pemerintah baiknya juga mengimbau orang-orang tidak untuk menggunakan product Johnson & Johnson dulu sebelumnya di pastikan keamanannya.

Selain Fox yang lalu meninggal pada Oktober 2015 dan gugatan diteruskan anak asuhnya Marvin Salten, sudah tercatat lebih dari 12. 000 wanita di semua dunia ajukan tuntutan atas Johnson & Johnson.

Sementara itu, Johnson & Johnson diprediksi bakal ajukan banding atas ketentuan pengadilan itu.

“Kami bersimpati dengan keluarga penggugat namun perusahaan yakin bedak kosmetik itu aman karena di dukung oleh riset ilmiah, ” kata Johnson & Johnson dalam pernyataan resminya seperti diambil Washintonpost, Rabu (24/2/2016).

Perusahaan product kesehatan raksasa Johnson & Johnson (J&J) didenda USD72 juta atau Rp965, 5 miliar (kurs Rp13. 410 per USD), pada keluarga wanita yang divonis alami kanker ovarium karena memakai bedak yang di produksi perusahaan. Ini adalah masalah pengadilan pertama yang masuk ke pengadilan. Baca di : Bedak pacu kanker, Johnson & Johnson didenda nyaris Rp1 Triliun

Silahkan berbagi artikel ini pada semuanya temanmu. HP – Sebarkanlah. com/Republika, Tarbiyah