OBAT ALAMI

OBAT ALAMI

Ads

BERITA

Saturday 16 April 2016

ALHAMDULILAH BERKAT DIKELUARKANNYA KEBIJAKAN BARU INI, AKAN MEMBUAT ORANG YANG BERENCANA NAIK HAJI SEMAKIN MUDAH "TOLONG BANTU SEBARLUASKAN"

Beberapa kebijakan baru itu seperti memangkas tahap pendaftaran dari empat tahap menjadi dua tahap.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan kebijakan baru tata kelola layanan calon jemaah haji. Kebijakan ini dijalankan untuk memberi kemudahan untuk calon jemaah haji dalam pengurusan pendaftaran kuota.

 " Tahun ini pendaftaran cuma dua tahap. Awal mulanya dikerjakan sejumlah empat tahap. Ini memotong saat dan cost dan lebih memudahkan untuk calon jemaah. Ini ada lantaran ada inisiasi, " tutur Dirjen PHU Abdul Djamil, diambil dari laman kemenag. go. id, Kamis, 24Maret 2016.

Sekarang ini, Kemenag memberlakukan prasyarat cukup gampang untuk beberapa calon jemaah yang menginginkan mendaftar haji. Calon jemaah cukup buka tabungan dan membayar Biaya Penyelenggaraan Beribadah Haji (BPIH) di bank yang ditunjuk terima setoran haji.

Bila tahap ini telah digerakkan, calon jemaah haji dapat segera ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk bakal lakukan validasi, isi formulir, dan lakukan bikin nomer jumlah.

 Ditjen PHU juga menyederhanakan sistem pelunasan jadi dua tahap dan berinisiasi buka peluang pelunasan untuk calon jemaah haji kuota cadangan. Kebijakan ini mulai berlaku tahun lalu

Pada bebrapa tahun sebelumnya sistem pelunasan di buka sampai enam tahap. Ini membawa efek ada bekas kuota yang selanjutnya tak dapat di isi.

 " Saya tidak ingin kuota tersisa dipakai serampangan. Harus mesti dialokasikan sesuai dengan ketetapan akuntable dan transparan, " kata dia.

Djamil menyampaikan pihaknya berupaya untuk meminimalkan ada kuota yang tersisa. Ini mengingat ada antrean panjang calon jemaah haji yang telah meraih 28 th..

Selain itu, kebijakan baru juga diaplikasikan pada sistem pembatalan haji. Dahulu, jemaah haji diwajibkan mengurusi pembatalan di Kemenag Kabupaten/Kota, lantas ke Kanwil Kemenag Propinsi, lalu ke Ditjen PHU.

Dalam kebijakan baru ini, sistem itu dipangkas. Calon jemaah haji cuma butuh lakukan pengurusan pembatalan ke Kemenag Kabupaten/Kota, lalu segera ke Ditjen PHU.

Berkaitan pengembalian duit sesudah pembatalan, Direktur Service Haji Dalam Negeri Ahda Barori menyampaikan dana itu diupayakan di terima calon jemaah secepat mungkin saja. Menurutnya, saat pengembalian dipersingkat jadi 11 hari dari mulanya hingga 1 bln..

 " Terlebih dulu calon jemaah haji tidak paham uangnya telah kembali atau belum, waktunya juga lama dapat hingga satu bulan lebih. Saat ini diusahakan optimal cuma 11 hari, " kata Ahda.

sumber ; http :// www. mediaterkini23. com/2016/04/alhamdulilah-ada-kebijakan-baru-ini. html