Ia yakini bila filter yang digunakan untuk rokok yang mengedar di Indonesia adalah filter impor yang memiliki kandungan komponen dari darah babi. Menurutnya, semua di kenali setelah ada pernyataan yang diungkapkan ahli dari Australia atau Profesor Kesehatan Beberapa orang dari Kampus Sydney, Simon Chapman.
Profesor di Australia memperingatkan group agama khusus terkait sangkaan ada kandungan sel darah babi pada filter rokok. Profesor Simon Chapman mengatakan itu merujuk pada penelitian di Belanda yang buka bila 185 perusahaan berbeda menggunakan hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok.
Menurut Hakim, sudah harusnya umat Muslim yang beberapa besar di Indonesia ini menjauhi barang yang nyatanyata dilarang agama itu. Bukan hanya kelompok Muslim, namun
kelompok Yahudi juga melarang
penggunaan babi untuk kebutuhan seperti itu, paparnya dalam dialog dalam rangkaian sosialisasi ketetapan daerah (Perda) yang melarang merokok di tempat khusus. Dalam dialog yang di hadiri sebagian ratus peserta dari grup PNS, pengelola hotel, restoran, dan pengelola tempattempat umum itu juga di hadiri Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin dengan moderator Kepala Dinas Kesehatan setempat, drg
Diah R Praswasti. sans-serif ; " Dalam dialog itu dilangsungkan dengan ajukan pertanyaan jawab yang salah satunya disarankan utamanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok.
Menanggapi temuan riset di Belanda tentang ada hemoglobin babi dalam filter rokok, selekasnya jadi kajian ulama di sebagian negara. Bila filter rokok di Indonesia mengandung bahan yang sama, Majelis Ulama Indonesia siap mengatakan haram mutlak.
" Apabila rokok dengan filter dari darah babi itu jadinya haram mutlak, " kata Ketua MUI Ma'ruf Amin,
Terkait dengan temuan riset terbaru itu, MUI akan selekasnya memohon input dari bermacam pihak. " Kita akan memohon input banyak pihak yang bisa menjelaskan hal sejenis ini, " katanya.
Menurut Ma'ruf, hasil dari Ijtima Ulama MUI menyimpulkan rokok yakni ikhtilaf. Bermakna rokok ada di tengahtengah pada posisi makruh dan haram. Ulama sepakat mengharamkan rokok dalam 3 kondisi.
" Yang sudah diharamkan itu merokok di tempat umum, merokok untuk ibu hamil, dan merokok untuk anakanak, " pungkas Ma'ruf.
SUMBER : http :// www. keluarga-sehat. com/2016/06/perokok-wajib-baca-ternyata-benar. html
BERITA