Sebenarnya ada langkah yang bisa dikerjakan si tetangga yang terasa terganggu itu, yaitu mendatangi ketua RT/RW untuk mengemukakan keluhan dan memohon jalan keluar.
Langkah awal yang bakal dilakukan ketua RT/RW biasanya adalah menegur pemilik rumah yang memarkir kendaraannya di depan rumah tetangga. Bila si pemilik rumah mengerti tata cara bertetangga yang santun, teguran ini tentu diterimanya dengan lapang dada dan merubah tingkah lakunya.
Walau demikian apabila cara kekeluargaan ini tidak membawa hasil yang baik, maka jalur perdata adalah langkah terbaik yang dapat ditempuh.
Menunjuk Undang-undang yang berlaku
Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Th. 1945 ditegaskan kalau semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum serta pemerintahan serta harus menjunjung hukum serta pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karenanya, Anda dan tetangga yang sering memarkir asal-asalan itu mempunyai kedudukan sama di mata hukum, dan karena itu harus sama-sama menghormati hak serta kewajiban masing-masing.
Sementara bicara tentang jalan besar tentang rumah ditata dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang menyampaikan kalau :
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang dimanfaatkan untuk jalan keluar bersama, tidak bisa dipindahkan, dirusak atau digunakan untuk kepentingan lain dari tujuan yang sudah diputuskan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan. ”
Mengamati arti dari pasal itu, Anda sebagai warga mempunyai hak untuk mempergunakan jalan lingkungan seperti tetangga lain. Jadi, jika ada tetangga yang ingin mempergunakan jalan itu untuk memarkir mobilnya, ia harus memohon izin terlebih dulu.
Tetapi apabila dia berbuat semaunya sampai menyebabkan rasa ketidak nyamanan, Anda bisa menuntutnya dengan cara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, seperti ditata dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi :
“Tiap perbuatan yang tidak mematuhi hukum serta membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut . ”
Sedang yang termasuk dalam perbuatan melawan hukum tersebut yaitu perbuatan-perbuatan yang :
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ;
2. Tidak mematuhi hak subjektif orang lain ;
3. Tidak mematuhi aturan tata susila ;
4. Bertentangan dengan azas kepatutan kecermatan dan sikap hati-hati yang semestinya dimiliki seseorang, dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau pada harta benda orang lain.
Terkait dengan perkara ini, tetangga itu sudah tidak mematuhi hak subjektif Anda sebagai yang memiliki rumah agar bisa keluar rumah dengan nyaman serta tidak ada gangguan.
Bukan hanya itu, tetangga Anda juga tidak mematuhi azas-azas kepatutan yang ada di masyarakat. Karena pada intinya, dalam kehidupan bertetangga telah menjadi hal yang umum kalau tak bisa melakukan suatu perbuatan yang bisa merugikan tetangganya.
Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi waktu yang terbuang karena harus menunggu tetangga itu memindahkan mobilnya.
Walau demikian, agar bisa menuntutnya atas dasar perbuatan melawan hukum, tindakan tetangga tadi harus memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan.
Oleh karena itu, Anda mesti membuktikan ada kerugian yang diderita akibat perbuatan tetangga tersebut .