Jawaban :
Wa’alaikumsalam.
Alhamdulillah terimakasih atas pertanyaannya yang menunjukkan tanda perduli atas di terima atau tidaknya shalat yang dilaksanakan.
Pada umumnya, sesudah berhubungan intim (hadats besar), langkah mensucikannya yaitu dengan mandi wajib yaitu berniat menyingkirkan hadats besar dan lalu membasahi semua badan dengan air, dari kepala sampai kaki dan juga semua permukaan kulit. Untuk jelasnya dapat membaca : mandi wajib sudah benarkah kita mengerjakannya.
Sayangnya Nanda tidak menerangkan tentang argumen tidak mau membasahi rambut, apakah alasan kesehatan atau bagaimana.
Jika ada alasan kesehatan yang demikian kuat, umpamanya membahayakan diri Nanda bila mandi wajib memakai air, atau lantaran tidak ada air sama sekali, maka mandi harus bisa digantikan tayamum dengan memakai debu :
“Hai orang-orang yang beriman, jika anda akan kerjakan shalat, jadi wudhulah : bilaslah mukamu dan tanganmu hingga siku, dan usaplah kepalamu dan bersihkan kakimu hingga kedua mata kaki, apabila anda junub jadi mandilah, apabila anda sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lantas anda tidak memperoleh air, jadi bertayamumlah dengan tanah yang suci ; usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (QS. Al-Maidah : 6)
Hadits Ammar bin Yasir. Amar bercerita, “Rasulullah Saw mengutusku untuk satu kepentingan utama. Lalu saya alami junub dan saya tak menjumpai air. Pada akhirnya saya bergulung-gulung di tanah seperti binatang. Sesampainya di Madinah, saya berikan hal itu pada Nabi Saw, lalu beliau menyarankan tayamum. “Sebenarnya anda cukup lakukan seperti ini : beliau menepukkan ke-2 telapak tangannya di tanah, lalu beliau meniupnya dan mengusapkannya ke ke-2 telapak tangannnya, lalu mengusapkan ke berwajah. ” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun demikian untuk orang junub yang tidak dapat mandi lantaran tidak mempunyai air, dia tetaplah harus mandi sesudah temukan air. Dasarnya, dalam hadits Imran bin Husain di atas, sesudah rombongan Nabi Saw mempunyai banyak air, beliau memberi seember air pada teman dekat yang junub supaya dipakai untuk mandi. Teman dekat bercerita, sampai pada akhirnya, beliau berikanlah seember air pada orang yang tadi alami junub, dan bersabda ”Ambil ini dan pakai untuk mandi. ” (HR. Bukhari 344).
Apabila Nanda tak membasahi rambut waktu mandi harus walau sebenarnya tak ada alasan syar'i dan juga ada air, jadi Nanda belum bersihkan hadats besar, hingga shalat yang dikerjakan tak sah. Wallaahualam.