OBAT ALAMI

OBAT ALAMI

Ads

BERITA

Monday 23 May 2016

Berita Ini Bikin Heboh Para Pecinta Motor...!!! Beredar Aturan Jika Kita Memodifikasi Kendaraan Akan Dikenakan Denda 24 Juta dan Itu Merupakan Sebagai Tindak Kejahatan!!

Baru-baru ini sudah ramai dengan pemberitaan yang mengungkapkan kalau memodifikasi kendaraan adalah satu tindak kejahatan. Untuk itu, para pemiliki yang ingin memodifikasi kendaraannya baik itu mobil atau motor mesti seizin dari pihak berwenang.

Ini cukup menggemparkan, mengingat ini nyaris jadi budaya untuk kaum muda terutama di Indonesia.

Humas Polda Metro Jaya lewat laman Facebook menerangkan kalau pelanggar yang tetap memodifikasi kendaraannya tanpa izin dan tidak sesuai ketetapan akan diganjar dengan denda sebesar Rp 24 juta. Ngeri!

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan pihaknya terasa butuh mensosialisasikan ketentuan untuk modifikasi kendaraan pada beberapa yang memiliki kendaraan.

“Hasil pemantauan di lapangan diketemukan kalau ada banyak didapati kendaraan modifikasi baik motor ataupun mobil yang mengakibatkan pergantian type dengan cara tak sah yang bisa dikelompokkan dalam tindak pidana pelanggaran, ” terang AKBP Budiyanto seperti yang diambil dari laman Facebook Humas Polda Metro Jaya (4/12).

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 277 juncto Pasal 316 ayat (2) UU No 22 th. 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 th. atau denda optimal Rp 24 juta.


AKBP Budiyanto menyampaikan, pergantian bentuk kendaraan atau memodifikasi bisa dikerjakan namun mesti dikerjakan uji type untuk peroleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Hal semacam ini sesuai sama Pasal 131 huruf e serta pasal 132 ayat (2) serta ayat 7 PP No 55 Th. 2012 mengenai kendaraan juncto Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Th. 2009 mengenai jalan raya serta angkutan jalan, kalau kendaraan yang dimodifikasi hingga mengakibatkan pergantian type berbentuk dimensi, mesin serta kekuatan, daya angkut, harus dikerjakan uji type untuk peroleh sertifikat.

“Uji type yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan ini ada juga sebagian ketentuannya, ” tutur AKBP Budiyanto.

Ketetapan itu yaitu seperti berikut :

Modifikasi kendaraan bermotor cuma bisa dikerjakan sesudah memperoleh referensi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan itu.

Modifikasi kendaraan bermotor harus dikerjakan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.

Kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi harus didaftarkan pada Kesatuan Polri pelaksana registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk peroleh STNK baru yang sesuai sama pergantian kendaraan bermotor disebut.

“Kami mengharapkan orang-orang memahami serta tahu kalau memodifikasi kendaraan bermotor tanpa ada lewat mekanisme yang benar adalah tindak pidana kejahatan, ” cetus AKBP Budiyanto.

AKBP Budiyanto katakan pihaknya bakal menindak tegas pemakai jalan yang tidak mematuhi ketetapan itu sesuai sama ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, apakah kalian sepakat? Merdeka