OBAT ALAMI

OBAT ALAMI

Ads

BERITA

Tuesday, 19 July 2016

Bagi Yang Belum Tahu Wajib Hukumnya Bagi Pria Berpakaian Tidak Melebihi Mata Kaki, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Pakaian yaitu kebutuhan primer untuk kita dan adalah satu di antara jati diri diri. Pakaian yang baik menurut islam yaitu pakaian yang bisa menutupi aurat kita, Ada aurat yang butuh ditutupi sebagai jalan membuat perlindungan kehormatan. Untuk wanita, pakaian yang digunakan mesti menutupi semuanya badan kecuali muka dan telapak tangan.

Berbeda dengan seseorang wanita, pria juga memiliki ketetapan kenakan pakaian sendiri. Satu diantaranya tidak dapat menggunakan baju melebihi dari mata kaki atau dimaksud dengan isbal. Type kenakan pakaian seperti ini seringkali bikin pria muslim terlihat aneh.

Beberapa menyampaikan kalau hal semacam ini tak mengikuti perubahan fashion, sangat kuno, serta tampak asing. Namun perlu di ketahui, bila tidak mematuhi peraturan ini dapat memperoleh sanksi dari Allah SWT yang begitu pedih. Seperti apa sanksi pria yang berpakaian melebihi mata kaki? Berikut penjelasannya.

Memakai pakaian Isbal atau menjulurkan kain dibawah mata kaki terlarang dalam Islam. Bahkan Nabi Muhammad SAW melarang keras umatnya melakukan hal itu. Hukuman yang dijanjikan Allah SWT pada golongan ini yaitu neraka. Nabi SAW menerangkan dalam hadistnya yang artinya :
Kain yang panjangnya dibawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787)
Nantinya orang yang melakukan Isbal pada hari kiamat juga tidak akan di ajak bicara oleh Allah, tidak sekalipun dilihat serta tidak akan disucikan. Siksaan pedih juga menunggu mereka yang menjulurkan bajunya. Dalam hadist riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
Ada tiga jenis manusia yang tidak akan di ajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dilihat, serta tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah lelaki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah serta orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim, 106)

Menurut dalil diatas banyak ulama setuju kalau hukum isbal atau memanjangkan baju melebihi mata kaki adalah haram. Tetapi ada pendapat ulama lain yang menyebutkan makruh, bila mengerjakannya dengan tidak ada unsur sombong.
 Ada seorang lelaki yang kainnya terseret di tanah dikarenakan sombong. Allah menenggelamkannya kedalam bumi. Dia meronta-ronta karena tersiksa didalam bumi sampai hari Kiamat terjadi”. (HR. Bukhari, 3485)
Pada hari Kiamat kelak Allah tidak akan melihat orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari 5788)
Terkait halnya dengan baju yang di bawah mata kaki, maka perbuatan itu melanggar perintah Allah serta Rasul-Nya. Ketika di katakan dalam hadist, Ada lima hadist terkait yang disebutkan dalam hadist Bukhari. Di jelaskan dalam shahih Bukhori

Pada saat itu baju dibawah mata kaki merupakan lambang kebanggaan. Beberapa ulama menyampaikan bahwa boleh berpakaian dibawah mata kaki asalkan tidak sombong.

Tetapi Dr Zakir Naik menyampaikan, yang perlu di perhatikan pada sabda Nabi Muhammad SAW Kalau Allah tidak akan melihatmu pada hari kiamat jika karena sombong. Tetapi Allah tetap menghukummu seandainya kainnya di bawah mata kaki, baik karena sombong ataupun tidak.

Harus diakui kalau isbal merupakan kesombongan bahkan hingga hari ini. Bila hal tersebut adalah perintah Allah serta RasulNya jadi tak ada alasan bagi Muslim untuk membantahnya.

“Beralasan hingga engkau meninggalkan perintah Rasulullah itu juga bentuk kesombongan.

Kamu memanglah akan terlihat seperti pelawak, Tetapi bila Allah SWT serta Rasulnya ridho maka hal semacam itu bukanlah masalah. Malah saat anda tetap melakukannya maka itulah kesombongan. Ungkap Dr. Zakir Naik.

Sumber : http :// www. infoyunik. com