Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Bertaqwalah pada Alloh rabbmu. Jangan pernah engkau keluarkan mereka dari beberapa tempat tinggal mereka dan jangan pernah mereka (diizinkan) keluar kecuali apabila mereka lakukan perbuatan keji yang pasti. Tersebut hukum-hukum Alloh dan barangsiapa yg tidak mematuhi hukum-hukum Alloh, sesungguhnya dia telah berbuat dzalim pada dianya. Engkau tak tahu mungkin saja saja saja Alloh bikin kebaikan kemudian. ” QS. Ath-Thalaq ; 1
Maka, keluarnya seorang istri dari tempat tinggal, di samping termasuk sikap yang diharamkan oleh Allah, juga akan memperbesar persoalan yang tengah terjadi. Jangan sampai seorang istri muslimah ikuti apa yang sudah dikerjakan oleh sebagian besar kaum hawa di mana saat terjadi perselisihan dengan suami-suami mereka, mereka juga berkata, “Pulangkan saya ke rumah orangtuaku !!! ” atau “Aku bakal menelpon keluargaku !!! ”, lantas dia juga meminta mereka untuk menjemputnya dari rumah itu. Ini semua itu dilarang oleh syariat.
Jangan pernah terlihat dari kita akhlak yang buruk sehingga mengakibatkan kita diusir atau kabur dari rumah kita sendiri. Sebaiknya seseorang istri tetap tinggal dirumah, serta selalu berusaha mencari jalan keluar dari persoalan dengan bermacam cara yang sesuai sama syar’i.
sumber http :// www. akhwatshalihah. net